Argumentasi yang dibangun pemerintah, saat ini para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan Undang Undang Cipta Kerja tersebut.
Ekonom dari Universitas Mercu Buana, Sugiyono Madelan Ibrahim menilai, penerbitan Perppu itu memang dilandaskan kegentingan memaksa. Termasuk, sebagai tindak lanjut dari putusan mahkamah konstitusi (MK) sebagaimana dituliskan di dalam Perppu.
Sugiyono mengaku mengikuti proses pembahasan UU Ciptaker. Aturan itu memang didesain untuk membantu pemerintah dalam memperbaiki kinerja di bidang ekonomi.
"Saya meyakini bahwa memang pemerintah sangat memerlukan hal itu," kata Sugiyono di Jakarta, Kamis (5/1).
Menurutnya, pemerintah memang membutuhkan Perppu Cipta Kerja untuk menggerakkan roda ekonomi di tengah banyak kondisi ekonomi yang kurang bersahabat bagi pembangunan nasional.
"Itu memang kalau melihat apa yang dilakukan pemerintah, memerlukan itu (Perppu) karena dengan adanya otonomi daerah dan segala macam, tidak mudah pemerintah untuk menerapkan suatu implementasi pembangunan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: