Diurai Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), putusan MK itu meminta adanya perbaikan UU Cipta Kerja melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Tidak ada perintah untuk mengganti UU tersebut dengan Perppu sebagaimana yang dilakukan Presiden Joko Widodo.
“Jika, alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,†tegas AHY kepada wartawan, Selasa (3/1).
AHY menegaskan bahwa putusan MK pun mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.
“Esensi demokrasi tidak diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite! Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: