Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Tolak Laporan Partai Ibu Soal Sipol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 10 September 2022, 03:28 WIB
Bawaslu Tolak Laporan Partai Ibu Soal Sipol
Bawaslu/Net
rmol news logo Dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dilaporkan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Putusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 003/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/9).

"Menyatakan (pihak) Terlapor (KPU RI) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Bagja membacakan amar putusan.

Partai IBU, dalam laporannya menduga ada pelanggaran dilakukan KPU RI karena menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol), karena dianggap tidak memiliki dasar hukum di UU 7/2017 tentang Pemilu.

Atas laporan itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H Malonda menjelaskan, dalam persidangan yang telah berlangsung sejak dua pekan lalu, dengan memeriksa alat bukti, saksi-saksi fakta dan juga ahli, dinilai tak ada pelanggaran admnistrasi pemilu yang dilakukan KPU RI.

"Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan dalam persidangan mengambil kesimpulan bahwa tindakan Telapor (KPU RI) dalam memproses pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta Pemilu 2024 telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Herwyn menambahkan. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA