Terkait hal ini, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menuturkan siapapun yang diduga menghalangi penyidikan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa saja diproses secara pidana.
"Siapa saja yang diduga menghalangi penyidikan perlu segera dimutasi, diperiksa kode etik, dan jika diduga ada tindak pidana yang dilakukan, maka perlu segera diproses pidana," kata Poengky kepada wartawan, Minggu (7/8).
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya itu meminta publik bisa bersabar dalam penuntasan kasus tewasnya Brigadir J secara etik atau pidana. Pasalnya, kasus tewasnya anggota Brimob itu sudah menjadi atensi khusus Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Mohon sabar. Tim khusus sedang melaksanakan tugasnya,†imbuhnya.
Poengky menegaskan Kompolnas akan terus mengawasi penuntasan kasus tewasnya Brigadir J secara etik atau pidana dilakukan dengan transparan serta akuntabel.
"Kompolnas memastikan penyidik akan melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri dengan dukungan
scientific crime investigation,†demikian Poengky.
BERITA TERKAIT: