Hal ini, kata Tamil, jika gugatan dimaksudkan untuk mendesak agar Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) itu menjadi Ketum Demokrat.
“Maka menurut saya ini hanya pola "Mencari Bargaining Position†Mereka hanya ingin mencari peluang agar diakomodir oleh SBY dan mendapat penawaran politik dari kubu AHY,†kata Tamil kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (26/6).
Disisi lain, Gugatan ini kata Tamil, hanya untuk memperlihatkan jika Moeldoko dan gerombolannya serius memperjuangkan pendiriannya yang dihasilkan melalui kegiatan yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang beberapa bulan yang lalu.
“Walaupun mereka sadar bahwa PTUN tentu tidak akan mengabulkan gugatannya,†tandas Tamil.
Kubu Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang hari ini mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas keputusan Menkumham yang tak mengesahkan hasil KLB yang digelar 5 Maret lalu itu. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadi tergugat dalam perkara tersebut.
"Ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB ini diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUNJakarta," kata kuasa hukum kubu Moeldoko, Rusdiansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6).
BERITA TERKAIT: