Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PD: Dana Haji Diinvestasikan Infrastruktur Secara Langsung Menabrak UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 31 Juli 2017, 04:22 WIB
PD: Dana Haji Diinvestasikan Infrastruktur Secara Langsung Menabrak UU
Khatibul Umam Wiranu,
rmol news logo Wacana Presiden Joko Widodo yang dilontarkan setelah melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) agar dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur perlu dibahas secara seksama dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut.

Demikian disampaikan Anggota DPR RI Komisi VIII, Khatibul Umam Wiranu, dalam keterangan persnya (Minggu, 30/7).

Pertama, tata cara pengelolaan keuangan haji harus dituangkan rincian dan kebijakannya dalam Peraturan Pemerintah.  Hal ini amanat dari Pasal 48 Ayat (3) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014.

"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah lebih baik fokus menyusun PP yang diamanatkan tersebut daripada mengumbar wacana yang tidak jelas standar hukumnya," jelasnya.

Kedua, penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah dengan memperhatikan prinsip lain yaitu mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

"Prinsip syariah ini harus dipatuhi betul. Infrastruktur apa saja yang sifatnya syariah atau halal dan infrastruktur mana yang tidak boleh harus dikaji kembali," urainya.

Ketiga, investasi dana haji melalui BPKH harus atas persetujuan Dewan Pengawas dan DPR. Itu adalah amanat Undang-undang. BPKH harus segera menyusun rencana strategis investasinya dan diajukan ke Dewan Pengawas dan DPR untuk dimintai persetujuannya.

"Dewan Pengawas, yang di dalamnya ada unsure Pakar Syariah harus mengkaji hal tersebut. Begitu pun DPR, akan membahasnya untuk menentukan besaran investasi dan akan dialokasikan pada apa saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," beber Ketua Bidang Agama DPP Partai Demokrat ini.

Keempat, BPKH harus segera menerapkan sistem virtual account dan memperbaharui akad dana haji yang mayoritas berasal dari setoran awal calon jemaah haji. "Jemaah harus menandatangani pernyataan bahwa dananya akan diinvestasikan ke sektor apa saja yang sesuai dengan prinsip syariah tandas tokoh Nahdlatul Ulama ini.

Kelima, dana haji sesungguhnya sudah sejak 7 tahun lalu banyak diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN yang berjumlah cukup besar yaitu 35,2 Triliun. Sukuk dibolehkan karena instrument syariah. Tetapi, jangan sampai dana haji terlalu besar diinvestasikan ke sukuk atau SBSN hingga mencapai 40 persen.

Keenam, usulan dana haji untuk infrastruktur belum pernah diajukan kepada DPR, apalagi dibahas dan disetujui Komisi VIII, tetapi Anggito Abimanyu sebagai anggota BPKH sudah berani menyatakan akan menjalankan permintaan Presiden. Ini pelanggaran yang lain lagi.

"Dana haji juga harus difokuskan untuk kepentingan jemaah haji dan kemashlahatan umat Islam sebagaimana amanat Pasal 26 Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji. Misalnya untuk membangun infrastrukur haji di tanah suci: membangun hotel bagi jemaah haji, transportasi darat, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang selama ini selalu menyewa dibanding digunakan untuk infrastruktur umum di dalam negeri tandasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA