Ketua Judex Factie ialah Imam Sungudi. Anggota Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak. Pemain utama di JPU tetap Ali Mukartomo, sang bintang, pemain watak Broadway.
Disebut babak akhir, karena pertandingan hanya sampai di Judex Factie. Artinya tak ada lakon di kasasi. Tentu ada varian lakon.
Varian satu, jika vonis Judex Factie lebih tinggi daripada vonis tingkat satu (yang dua tahun) Ali Mukartomo naik ke kasasi.
Atau Ali Mukartomo tak naik ke kasasi, tapi Humprey Djemat sang lawyer, juga pemain watak Broadway, mengambil peran naik ke kasasi.
Varian dua yang menarik. Jika vonis Judex Factie sesuai dengan requisitor JPU, ialah hukuman percobaan, alias bebas, Ali Mukartomo tak naik ke kasasi.
Humprey Djemat juga tidak. Langsung inkraht van gewische. Final. Selesai. The End.
LAKON GILA
Majelis Pengadilan Tinggi disebut Judex Factie punya hak: (1) mengukuhkan vonis tingkat 1 (Pengadilan Negeri) dengan cara menolak tuntutan JPU.
(2) mengabulkan tuntutan JPU yang dalam kasus Ahok membatalkan vonis tingkat 1.
(3) menambah vonis, yang berarti menolak JPU yang, dengan demikian, membatalkan vonis tingkat 1.
Ada yang baru dalam kasus Congbi ini. JPU Ali Mukartomo naik banding karena vonis tingkat 1 lebih tinggi daripada tuntutan JPU, atau sering disebut vonis ultra petita.
Konvensinya, menurut Peraturan Jaksa Agung 2014, JPU naik banding jika vonis tingkat 1 kurang dari tuntutan JPU. Bukan sebaliknya.
Saya kurang paham tindakan banding JPU Ali Mukartomo. Baru sih: JPU banding karena vonis lebih tinggi dari tuntutan Ali Mukartomo.
Lalu, siapa JPU? Tidak diketahui, karena pula tak punya memori bandingnya. Siapa tahu Ali Mukartomo menuntut Ahok menjadi 4 tahun. Who knows?
Pasti tak bisa karena tak boleh mengubah isi tuntutan. Dengan kata lain azas hukum acaranya, mengubah tuntutan adalah batal! Harakiri.
Wajarnya, penasihat hukum Humprey Djemat yang mengajukan memori banding. Isinya meringankan vonis terdakwa.
Maka JPU Ali Mukartomo melawan memori banding Humprey Djemat dengan kontra memori banding. Isinya bertahan pada tuntutan yang memberatkan terdakwa. Bukan meringankan vonis terdakwa. Lakon Ali Mukartomo jungkir. Mahal bayaran lakon antagonis sekaligus protagonis di dramaturgi manapun.
Dalam kasus Ahok, karena JPU naik banding untuk mempertahankan tuntutannya, yaitu hukuman percobaan yang meringankan terdakwa, praktis Humprey Djemat tak perlu melakukan banding. Karena itu, memori banding Ahok ditarik. Bukan main kerjasama Ali Mukartomo dan Humprey Djemat. Triky nan elok. Cantik.
Hasilnya, ada memori banding JPU, tapi tak ada kontra memorinya. Muluslah Ahok. Bebas.
Tapi jika Judex Factie menolak banding Ali Mukartomo, dengan cara mengukuhkan vonis tingkat 1, atau menambah hukuman (lagi ultra petita), maka kuasa hukum Ahok mengajukan memori kasasi (tingkat 3). JPU tak perlu lagi mengajukan kasasi. Atau, JPU mengajukan memori kasasi, tapi kuasa hukum tak perlu mengajukan kasasi, melainkan menanti herziening.
Reasonnya, posisi kuasa hukum versus JPU adalah paradoksal, bertentangan.
Ali Mukartomo dengan doktrin presumption of guilty (praduga bersalah), Humprey Djemat dengan doktrin presumption of innocent (praduga tak bersalah).
Diitariknya memori banding kuasa hukum Ahok, tidak membatalkan hak kuasa hukum untuk mengajukan memori kasasi, karena tidak inkraht van gewiscze (berkat JPU mengajukan banding).
Menurut hukum, "JPU mewakili rakyat melawan terdakwa", di persidangan pidana Amerika (Anglo Saxon), wajib dibunyikan di persidangan.
Sedang di persidangan pidana Inggris (British Law) "JPU mewakili negara melawan terdakwa", wajib dibunyikan di persidangan. Wajib.
Hukum Eropa Continental sama. Cuma di Indonesia tak ada kewajiban membunyikannya di depan persidangan (yang lalu membuat Ali Mukartomo pesong).
Akibatnya, JPU Ali Mukartomo mewakili terpidana Ahok untuk melawan terpidana Ahok. Sudah gila!.
[***]Penulis adalah mantan Anggota Komisi III DPR dan Wakll Sekretaris Pengurus Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU.