Prajurit Kopassus Jadi Tersangka Kasus Kematian Letda Jihad Ahmad Al-Rasyid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 28 Oktober 2026, 16:01 WIB
Prajurit Kopassus Jadi Tersangka Kasus Kematian Letda Jihad Ahmad Al-Rasyid
Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menetapkan Letda Inf. AG sebagai tersangka kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto mengatakan, saat ini perkara telah ditangani Denpom IV/Surakarta untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka diduga tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) pengamanan dan penanganan senjata api,” kata Indra Mardianto dalam keteranganya, Rabu, 28 Oktober 2026.

Indra menjelaskan, Kopassus telah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pengambilan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Seluruh hasil penyelidikan tersebut telah diserahkan kepada Polisi Militer untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru dan juga tidak memastikan ada atau tidak amunisi di dalamnya.

Sementara itu, jari dari AG diduga masuk ke area pelatuk, bagian sensitif yang bisa memicu tembakan apabila tertarik. 

“Namun kepastian mengenai penyebab dan sifat insiden tersebut masih menunggu hasil investigasi Denpom,” kata Indra.

Letda AG juga dijatuhi sanksi pembinaan satuan yakni berupa pencabutan Tanda Kualifikasi Para, Komando, dan Anti Teror.

Saat ini AG beserta barang bukti, seperti satu pucuk senjata pistol, satu buah magazen, satu butir kelongsong peluru, hingga rekaman CCTV di sekitar TKP dilimpahkan ke Denpom Surakarta 

Atas perbuatannya, AG terancam dijerat Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA