Pengangkatan Maruli tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 105/TNI Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil.
Usai pelantikan, Maruli menjelaskan bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil dibentuk sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah perbatasan dan daerah terpencil.
Menurutnya, keberadaan badan tersebut diharapkan dapat memperkuat perekonomian masyarakat di wilayah yang selama ini membutuhkan perhatian lebih.
“Ini jadi badannya nanti dari badan nasional pengelola perbatasan jadi sekarang pengelola perbatasan dan daerah terpencil. Itu nanti tugas saya. Kalau wakil Panglima ya jelas wakil Panglima dan membantu Panglima,” ujar Maruli kepada awak media.
Maruli menegaskan, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Panglima TNI, ia akan menjalankan tugas membantu Panglima TNI.
Sementara itu, sebagai kepala badan, ia akan mengemban tanggung jawab terkait pengelolaan wilayah perbatasan dan daerah terpencil, sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut.
“Ini jadi badannya nanti dari badan nasional pengelola perbatasan jadi sekarang pengelola perbatasan dan daerah terpencil. Itu nanti tugas saya. Kalau wakil Panglima ya jelas wakil Panglima dan membantu Panglima,” ujar Maruli kepada awak media.
BERITA TERKAIT: