11 Warga Sipil Pengoperasi Judol Ditangkap di Rumah Perwira TNI AD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 08 Oktober 2026, 13:22 WIB
11 Warga Sipil Pengoperasi Judol Ditangkap di Rumah Perwira TNI AD
Dugaan rumah perwira di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur (Jaktim) yang dijadikan markas judi online (judol). (Foto: Dok. Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo TNI Angkatan Darat (AD) akhirnya buka suara terkait dugaan rumah perwira di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, yang dijadikan markas judi online (judol). Sebanyak 11 operator judi online yang merupakan warga sipil berhasil diamankan pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengungkapkan, seluruh pelaku yang diamankan terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.

"Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut," kata Donny dalam keterangan resmi, Kamis, 8 Oktober 2026.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan 9 kartu tanda penduduk (KTP).

Donny memastikan bahwa tidak ada prajurit TNI yang terlibat di antara 11 operator yang diamankan tersebut. Saat ini, rumah yang bersangkutan telah dipasangi garis polisi dan aliran listriknya dipadamkan.

Berkaca dari peristiwa ini, TNI AD menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan fasilitas di lingkungan TNI digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA