Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi UU TNI, Mabes Ingatkan Jangan Mudah Terprovokasi Berita Sarat Kebencian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 17 Maret 2025, 09:24 WIB
Revisi UU TNI, Mabes Ingatkan Jangan Mudah Terprovokasi Berita Sarat Kebencian
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beserta Kepala Staf Angkatan lintas matra saat rapat dengan Komisi I DPR RI./Puspen TNI
rmol news logo Memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadi tujuan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mayjen Hariyanto memaparkan hal tersebut sekaligus mengingatkan untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah.

"TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," tegas Hariyanto dalam keterangan resmi pada Senin, 17 Maret 2025.
 
Selain hal di atas, Mayjen Hariyanto juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter. 

"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ujar Hariyanto.
 
Lanjut Hariyanto, salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. 

Tentunya, mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegas Kapuspen TNI.
 
Selain aspek tugas dan peran, Hariyanto juga menjelaskan bahwa revisi ini mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. 

"Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," jelasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA