Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah mengirim tim investigasi ke Kupang.
"Manakala terbukti ada prajurit kita yang terlibat dalam kerusuhan ini, berapa pasal sudah kita siapkan untuk memberikan dampak jera bagi prajurit lainnya calon-calon pelaku," kata Edwin saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (21/4).
Edwin menjelaskan, jika terbukti bersalah, maka pasal berlapis akan menjerat para pelaku. Mulai dari Pasal 170 KUHP, perusakan secara bersama-sama, kemudian Pasal 192 KUHP perusakan terhadap fasilitas lalu lintas, kemudian Pasal 103 KUHPM.
"Ancamannya 7 sampai 9 tahun maksimal, kemudian KUHPM dua tahun," kata Edwin.
Kericuhan ini sendiri bermula saat Rumah Dinas Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma dirusak oleh puluhan orang tak dikenal pada Rabu tengah malam (19/4).
Bentrokan tersebut diduga dipicu kesalahpahaman antara anggota TNI dan Polri usai pertandingan futsal yang digelar di Gelanggang Olahraga Oepoi Kota Kupang, Rabu.
Akibat peristiwa itu, empat anggota Polri mengalami luka. Mereka adalah Briptu SML yang mengalami luka pada kepala bagian belakang dan luka lecet di bagian tangan; Bripda LB mengalami luka pada bagian pelipis dan dagu; Bripka JO mengalami luka pada kening; Bripda DR mengalami luka-luka pada wajah (hidung dan dagu).
Selain korban luka, dalam bentrokan ini empat kendaraan dinas terbakar dan empat pos polisi rusak.
BERITA TERKAIT: