Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Proses Hukum Robertus Serangan Terhadap Kebebasan Berekspresi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 07 Maret 2019, 20:50 WIB
rmol news logo Aliansi masyarakat sipil global Civicus mengutuk penangkapan sewenang-wenang anggota dewan pembinaAmnesty International Indonesia Robertus Robet oleh kepolisian.

"Tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, kebebasan mendasar yang dijamin di bawah hukum Indonesia dan internasional," kata peneliti Civicus Josef Benedict melalui pesan elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/3).

Robet dijemput paksa di rumahnya pada Kamis (6/3) sekira pukul 23.30 WIB. Polisi menetapkan Robet yang juga dosen UNJ itu sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI atas orasinya dalam aksi Kamisan di depan Istana Negara.

Di dalam orasinya Robet sempat menyanyikan lagu Mars ABRI dengan lirik berbeda. Lagu yang kerap dinyanyikan oleh aktivis era 1990-an dan populer dinyanyikan di era reformasi tersebut merupakan kritik dan mengingatkan peran ABRI pada masa Orde Baru yang terlibat dalam kehidupan politik praktis.

"Menyanyikan lagu yang mengkritik militer atau otoritas negara lainnya bukan kejahatan. Taktik semacam itu menyoroti meningkatnya serangan terhadap ruang sipil di Indonesia di mana para aktivis terus menghadapi kriminalisasi atau intimidasi karena bersuara. Pihak berwenang harus membatalkan penyelidikan dan tuduhan apa pun terhadap Robet," tutur Josef.

Dia mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir ini serangan terhadap kebebasan berekspresi terus berlangsung di Indonesia, khususnya kepada para aktivis yang berbicara tentang pelanggaran massa hak asasi manusia yang terjadi pada tahun 1965, dan aktivis yang bekerja pada hak-hak tanah dan pro-kemerdekaan di Papua.

Civicus selama ini mendokumentasikan pembatasan yang sedang berlangsung terhadap kebebasan hak asasi manusia di Indonesia termasuk tindakan keras terhadap aktivis di Papua Barat dan penangkapan serta penuntutan dan serangan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia.

Pelanggaran lain yang didokumentasikan termasuk ancaman terhadap jurnalis, pelarangan buku-buku yang berhubungan dengan komunisme dan gangguan terhadap pertemuan dan protes damai.

"Proses hukum terhadap pembela hak asasi manusia seperti Robertus akan meningkatkan efek mengerikan pada kebebasan berbicara dan menciptakan lingkungan di mana orang semakin takut untuk mengekspresikan pandangan yang berbeda," demikian Josef.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA