Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prajurit Dan PNS Kormar Dilarang Mencampuri Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 12 November 2018, 13:47 WIB
Prajurit Dan PNS Kormar Dilarang Mencampuri Pemilu
Edy Effendi/Penerangan Korps Marinir
rmol news logo Para prajurit dan PNS Denma Mako Korps Marinir menerima penyuluhan hukum yang diselenggarakan Dinas Hukum Korps Marinir (Diskum Kormar) di Gedung Graha Prajurit Mako Kormar, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.40 Jakarta Pusat, Senin (12/11).

Mayor Mar Edy Effendi selaku Kasi Luhkum Diskum Komar menyampaikan tujuan penyuluhan hukum ini agar prajurit dan PNS Kormar dapat memahami dan mengetahui jenis-jenis sanksi administrasi sebagaimana ditetapkan dalam Perkasal 30/2018.

Dalam Perkasal tersebut ditegaskan prajurit dan PNS Korps Marinir wajib menjaga netralitas TNI dalam Pemilu atau Pilkada terutama Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

"Prajurit dan PNS Korps Marinir tidak diperkenankan menjadi anggota KPU, ikut campur tangan dalam Pemilu, anggota panitia pemilihan suara, tidak menjadi tim sukses pasangan calon dan selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungan," paparnya.

Acara yang didahului apel pagi itu diakhiri  dengan sesi tanya jawab dari peserta penyuluhan baik prajurit maupun PNS Korps Marinir.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA