Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional yang digelar serentak di sekitar 10 provinsi. LPI meminta Polri tidak hanya mengungkap pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor intelektual.
Direktur Eksekutif Nasional LPI, Akhrom Saleh mengatakan, aksi itu merupakan bentuk dukungan kepada Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Suyudi Ario Seto sekaligus desakan agar pengusutan berjalan menyeluruh.
"Sejak kemarin malam kami sudah melakukan aksi solidaritas untuk mendukung Polri di bawah kepemimpinan Pak Suyudi yang telah berhasil mengungkap aksi kejahatan penyadapan terhadap Kepala Negara, seperti di Sumsel, Banten dan Sultra," kata Akhrom di depan Mabes Polri, Kamis malam, 5 November 2026.
Ia menegaskan, dukungan terhadap kepolisian harus dibarengi keberanian mengungkap seluruh fakta dan memproses pihak yang terbukti terlibat tanpa diskriminasi.
"Dukungan kami kepada Polri harus dibuktikan dengan keberanian mengungkap fakta. Jangan sampai ada tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa melihat pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan," kata Akhrom.
Menurut Akhrom, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang lebih dahulu terungkap. Seluruh petunjuk dan barang bukti harus diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
LPI juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara independen tanpa tekanan maupun intervensi kepentingan politik. Pengusutan harus dilakukan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aksi serentak di sekitar 10 provinsi bertujuan mengajak masyarakat mengawal penanganan dugaan penyadapan tersebut.
LPI menegaskan dukungan kepada Presiden Prabowo dan Polri tidak berarti menutup ruang kritik maupun pengawasan publik.
Sebelumnya, mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga tokoh publik.
Bareskrim Polri menjerat pelaku dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik.
Lalu, Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja atau tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidana dalam pasal tersebut selama enam tahun penjara.
Kemudian, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun penjara. Pasal ini menjelaskan di mana dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengubah atau merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan elektronik milik orang lain atau milik publik.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga pejabat Polri sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum Polri), Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri), dan Irjen Slamet Uliandi (Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri/ mantan Kabag Monitoring Bareskrim).
BERITA TERKAIT: