Anggaran tersebut melonjak lebih dari tiga kali lipat dibandingkan 2025 yang mencapai sekitar Rp1,67 miliar untuk 670 dosen. Jumlah penerima juga bertambah 27 orang.
Peningkatan dukungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperhatikan kesejahteraan pendidik sekaligus meningkatkan mutu pendidikan tinggi pesantren, terutama dalam menjaga tradisi keilmuan Islam dan menyiapkan kader ulama.
Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan pesantren perlu disertai perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
“Penguatan pesantren tidak cukup hanya dengan membangun kelembagaan dan memperluas akses pendidikan. Kita juga harus memberikan perhatian kepada para pendidik yang selama ini menjaga keberlangsungan tradisi keilmuan pesantren. Insentif bagi 697 dosen Ma’had Aly ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah untuk memastikan bahwa pengabdian mereka mendapat perhatian yang layak,” ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat 23 Oktober 2026.
Menurutnya, Ma’had Aly memiliki peran strategis dalam menyiapkan ulama yang mendalami ilmu agama, memiliki kematangan berpikir, serta mampu menjawab persoalan masyarakat.
“Di tangan para dosen inilah tradisi keilmuan Islam diwariskan, dikaji, dan dikembangkan. Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan dosen tidak boleh dipisahkan dari agenda peningkatan mutu pendidikan tinggi pesantren. Kita ingin Ma’had Aly terus berkembang tanpa kehilangan akar keilmuan dan identitas kepesantrenannya,” tegasnya.
Direktur Ma’had Aly Kementerian Agama, Adib, menjelaskan bahwa 697 penerima telah ditetapkan melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan. Masing-masing dosen memperoleh Rp8 juta dengan total anggaran Rp5,576 miliar.
“Sebanyak 697 dosen telah ditetapkan sebagai penerima bantuan setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai dengan petunjuk teknis. Masing-masing memperoleh insentif sebesar Rp8 juta, dengan total alokasi Rp5,576 miliar. Kami ingin memastikan bantuan ini diberikan secara tepat sasaran, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Adib.
Program tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1034 Tahun 2026 tentang Insentif bagi Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara pada Ma’had Aly serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7566 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif bagi Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026.
Penerima berasal dari berbagai Ma’had Aly di Indonesia. Dana disalurkan melalui rekening masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kemudian ditemukan penerima yang tidak memenuhi persyaratan, bantuan yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas negara.
Adib menambahkan, dosen Ma’had Aly tidak hanya bertanggung jawab dalam pengajaran, tetapi juga menjaga kesinambungan kajian kitab kuning, mengembangkan keilmuan Islam, dan membimbing kaderisasi ulama.
“Dosen Ma’had Aly memiliki tanggung jawab akademik sekaligus tanggung jawab keilmuan dalam menjaga kesinambungan kajian kitab kuning dan kaderisasi ulama. Kami berharap insentif ini dapat menjadi dukungan bagi mereka untuk terus mengembangkan kualitas pembelajaran dan pengabdian. Sebab, kualitas sebuah lembaga pendidikan pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas dan keberlanjutan pengabdian para pendidiknya,” tambah Adib.
Ma’had Aly merupakan pendidikan tinggi keagamaan Islam yang mengedepankan pendalaman disiplin ilmu Islam, pengkajian kitab kuning, dan tradisi intelektual pesantren. Di tengah perubahan sosial dan perkembangan ilmu pengetahuan, lembaga ini dituntut menjaga kekhasan keilmuannya sekaligus merespons tantangan zaman.
Melalui program insentif 2026, Kementerian Agama berharap dukungan terhadap kesejahteraan dosen dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pembelajaran dan penguatan tradisi akademik pesantren.
BERITA TERKAIT: