PDIP Perjuangkan Aspirasi PKL dan Warteg soal Raperda KTR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 29 September 2025, 13:14 WIB
PDIP Perjuangkan Aspirasi PKL dan Warteg soal Raperda KTR
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak, menerima audiensi Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) dan Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara). (Foto: RMOL)
rmol news logo Kontroversi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta memasuki babak baru. Gelombang penolakan datang dari kalangan kecil-menengah, mulai pedagang kaki lima hingga pengusaha warteg, yang khawatir keberlangsungan usahanya terancam bila aturan larangan penjualan rokok benar-benar diberlakukan.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak, mengonfirmasi pihaknya menerima langsung aspirasi dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) dan Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara).

“Ya, kami hari ini menerima dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia dan Komunitas Warteg Nusantara. Mereka menyampaikan keberatan terhadap beberapa rancangan pasal-pasal di Perda KTR,” kata Jhonny di Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Menurut Jhonny, semangat KTR semestinya hanya sebatas mengatur larangan merokok di area publik tertentu, bukan memperluasnya ke ranah pelarangan penjualan.

“Kalau itu dilakukan, yang paling terimbas adalah para pedagang kaki lima. Apalagi kalau merokok dilarang juga di warteg yang notabene tidak pakai AC, bisa-bisa warteg bangkrut. Karena makan dan merokok itu kadang-kadang dekat,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan berjanji akan memperjuangkan pencoretan pasal larangan jual rokok dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Kalau perda dibuat sangat bertentangan dengan nilai masyarakat, nanti perda itu tumpul, nggak bisa terlaksana,” tegas Jhonny.

Senada, Ketua APKLI Ali Mahsun menilai aturan ini melenceng dari spirit awal KTR. Ia bahkan mengingatkan pesan Gubernur DKI agar kebijakan tidak menekan UMKM.

“Gubernur dengan jelas dan tegas, KTR ini tidak boleh membunuh ekonomi rakyat kecil. Oleh karena itu, kami minta kepada DPRD, walaupun sudah diketok palu di Pansus, pasal-pasal larangan jual rokok itu dicabut sebelum disahkan,” katanya.

Ketua Kowantara Mukroni menambahkan, kondisi ekonomi masih berat pascapandemi. Dengan hampir 50 ribu warteg beroperasi di Jabodetabek, setengahnya di Jakarta, aturan KTR yang melarang penjualan rokok dikhawatirkan jadi pukulan telak.

“Kalau daya beli menurun ditambah aturan ini, bisa dipastikan banyak warteg bangkrut. Karena kalau sudah menyangkut perut, masyarakat tidak akan patuh pada aturan, untuk makan saja sudah susah,” tandasnya. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA