Berharap Keadilan, Keluarga Anak Korban Pembunuhan Tahlilan di Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 18 Juni 2025, 22:05 WIB
rmol news logo Suasana haru mengiringi jalannya sidang kasus pembunuhan terhadap Rahmat Kurniawan, anak di bawah umur, yang digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu 18 Juni 2025.

Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menjerat terdakwa dengan empat pasal pidana berat.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kekerasan terhadap anak yang berujung maut. 

JPU dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, serta Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa Hukum keluarga korban, Dede Setiawan mengatakan, adanya harapan besar kepada kejaksaan dan majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“Kami mewakili keluarga betul-betul menaruh harapan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih agar terdakwa dijatuhi sanksi pidana yang seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.

Keterbatasan ruang sidang tidak menghalangi keluarga dan warga yang datang memberi dukungan.

Dalam video yang diterima redaksi, di halaman pengadilan, mereka menggelar doa bersama dan tahlil untuk almarhum Rahmat Kurniawan.

“Kami berterima kasih kepada keluarga dan elemen masyarakat yang hadir hari ini, bahkan tadi bersama-sama mengirimkan Al-Fatihah untuk korban,” kata Dede.

Warga yang hadir menilai tindakan tersebut sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan terhadap nyawa anak yang menjadi korban kekerasan brutal. 

"Mereka berharap keadilan ditegakkan secara utuh," demikian Dede.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA