PKS Kertajaya Pastikan Tidak Ada Ganti Rugi Selisih Timbang TBS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 23 April 2025, 17:33 WIB
PKS Kertajaya Pastikan Tidak Ada Ganti Rugi Selisih Timbang TBS
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya milik PTPN IV Regional 1 di Banten dipastikan tidak bisa memenuhi tuntutan ganti rugi atas selisih timbangan Tandan Buah Segar (TBS) yang dilayangkan petani.

Hal tersebut disampaikan Manajer PKS Kertajaya Ukhri Yatmoko menanggapi petani anggota Apkasindo Banten yang menuntut ganti rugi kepada PTPN IV PKS Kertajaya sebesar Rp3,6 miliar.

Ukhri Yatmoko menegaskan bahwa kesepakatan seperti yang tertuang di surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wawan selaku Ketua DPW Apkasindo Banten, dan dari pihak PTPN IV Joni Raja Siregar, menunjukkan bahwa perusahaan hanya akan memberikan ganti rugi berdasarkan hasil uji tera ulang yang sah dari lembaga yang berwenang.

Lebih lanjut, Ukhri Yatmoko menjelaskan bahwa hasil uji tera ulang yang dilakukan oleh Unit Metrologi Legal Kabupaten Lebak pada 10 April 2025 menjadi dasar untuk memberikan ganti rugi.

"Kami tidak dapat mengganti kerugian berdasarkan klaim yang tidak memiliki bukti yang jelas. Kami hanya akan bertindak sesuai dengan hasil tera ulang yang telah diverifikasi oleh pihak yang berwenang," ujar Ukhri dalam keterangan tertulis, Rabu 23 April 2025.

Dia memastikan kabar yang menyebutkan bahwa PTPN IV PKS Kertajaya telah menyanggupi untuk membayar seluruh tuntutan petani sebesar Rp3,6 miliar tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Ukhri juga mengungkapkan bahwa sebelum hasil tera ulang tersebut keluar, pihak PTPN IV PKS Kertajaya sudah melaksanakan prosedur maintenance timbangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia memastikan, Manajemen PTPN IV menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap setiap keputusan yang dihasilkan dari proses tera ulang resmi serta senantiasa menaati prosedur hukum yang berlaku.

Masih kata Ukhri, PTPN IV mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan menunggu hasil resmi yang telah disepakati sebagai dasar keputusan bersama.

"Komitmen perusahaan adalah tetap transparan, bertanggung jawab, dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA