Menurut Jufri, meskipun upaya kompensasi dan rehabilitasi secara nonyudisial telah dilakukan sejak Kongres pertama pada tahun 2000. Namun menurutnya pendekatan tersebut belum cukup memenuhi tuntutan keadilan korban.
"Persoalan HAM bukan hanya soal kompensasi atau rehabilitasi secara nonyudisial, tetapi juga perlu diselesaikan melalui mekanisme yudisial. Hingga saat ini, keadilan HAM belum terwujud sepenuhnya," ujar Jufri Zainuddin, diwartakan
RMOLAceh, Jumat, 1 November 2024.
Jufri menilai, upaya pemerintah yang terkesan hanya fokus pada penyelesaian nonyudisial, melemahkan perjuangan para korban dan keluarga untuk memperoleh keadilan sejati. Terlebih, dengan adanya perubahan undang-undang baru-baru ini.
Jufri merasa ada upaya untuk membatasi ruang lingkup pengadilan HAM sehingga hanya mencakup pelanggaran sejak 1998.
“Padahal pelanggaran HAM yang terjadi bahkan dimulai sejak sebelum tahun 1998. Ini seperti upaya pelemahan terhadap tuntutan kami," tegasnya.
Menurut Jufri, meskipun para korban dan keluarga mungkin bisa memaafkan, langkah ini harus dibarengi dengan proses yang jelas, termasuk rekonstruksi kejadian serta bentuk pertanggungjawaban yang nyata.
Jufri berharap, pemimpin Aceh ke depan dapat memperkuat kebijakan terkait penegakan HAM, termasuk memperkuat kewenangan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh melalui perbaikan undang-undang dan qanun.
"Harapan kami, pemimpin berikutnya bisa memperkuat dasar hukum agar rekomendasi KKR tidak hanya berhenti pada wacana maaf, tetapi bisa ditindaklanjuti," tandas Jufri.
BERITA TERKAIT: