Adapun maksud kedatangan Makmurdin untuk melaporkan seorang anggota Polda Metro Jaya berinisial Bripda WSN (24) yang diduga menipu korban dengan menjanjikan lowongan pekerjaan di PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.
Laporan ini pun diterima dengan nomor STTLP/B/ 5462 / IX /2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kepada korban, Brida WSN, menjanjikan akan masuk sebagai karyawan melalui jalur tidak resmi untuk posisi teknisi, dengan membayar sejumlah uang.
"Kerugian saya Rp50 juta. Transfer Rp25 juta bulan Mei 2024, kemudian Juli Rp10 juta dan Agustus Rp15 juta," kata Makmurdin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (13/9).
Makmurdin mengenal Bripda WSN dari teman istrinya yang berinisial AA yang memiliki suami seorang polisi. Bripda WSN merupakan junior suaminya yang berdinas di Polda Metro Jaya.
Saat menyadari dirinya tertipu, Makmurdin telah berupaya menagih uangnya kembali kepada Bripda WSN, namun pelaku tidak bisa mengembalikan uang.
BERITA TERKAIT: