Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahasiswa dan Praktisi Hukum Desak Penangguhan Agustina Salim Rambe

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Kamis, 12 September 2024, 14:22 WIB
Mahasiswa dan Praktisi Hukum Desak Penangguhan Agustina Salim Rambe
Tangkapan layar rekaman Agustina Rambe memeluk anaknya dari balik jeruji/Repro
rmol news logo Desakan agar aparat penegak hukum (APH) menangguhkan penahanan terhadap Agustina Salim Rambe semakin masif seiring beredarnya video memperlihatkan sosok yang akrab disapa Tina Rambe tersebut memeluk anaknya dari balik jeruji besi.

Diketahui, Agustina berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena berunjuk rasa menolak kehadiran pabrik kelapa sawit PT Pulo Padang Sawit Permai di Labuhanbatu pada 20 Mei 2024 lalu.

Aktivis GMNI, Amos Sihombing mengatakan hingga saat ini Agustina masih ditahan meski sudah mengajukan penangguhan penahanan. Pra peradilan atas penangkapannya juga sudah diajukan dimana Agustina didakwakan pasal 212 Subsider 213 ayat 1 yang intinya disebut melawan petugas yang mengakibatkan luka.

“Terhadap Tina Rambe didakwakan Pasal 212 Subsider 213 ayat (1) yang pada intinya melawan Petugas yang mengakibatkan luka ringan, padahal video-video terkait penangkapan Tina Rambe sudah tersebar luas, dan hasil kajian kami dalam video tersebut sama sekali tidak terlihat unsur melawan petugas sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, itu terlihat jelas” sebut Amos Sihombing Kamis (12/9).

Sementara itu, Praktisi hukum, Julheri Sinaga mengatakan permohonan penangguhan penahanan atas nama Agustina Salim Rambe harus dikabulkan. Hal ini berdasarkan kemanusiaan.

“Penghukuman ini bukan aksi balas dendam, jadi kita berharap APH bisa memposisikan diri tidak terkesan jadi jongosnya pemilik modal,” katanya.

Julheri mengingatkan, APH dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi juga harus memposisikan pada posis yang tidak berpihak.

“APH harus menjadi pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat dengan berbagai kewenangan atas instrumen hukum yang ada,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA