Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya menjelaskan pengungkapan ini merupakan joint investigation yang dilakukan dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kami mendapat informasi bahwa ada sekelompok jaringan ini yang memanfaatkan terkait dengan jasa ekspedisi kendaraan, yang kemudian di dalamnya disisipkan barang berupa psikotropika dalam jumlah besar,” kata Arsya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (14/8).
Dari kasus ini, polisi menangkap 2 orang laki-laki berinisial MU (23) dan A (31) yang berperan sebagai kurir.
Kepada penyidik, kedua kurir mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka memang bertindak sebagai kurir, di mana mereka mengantarkan barang dari pemilik barang ke penerima barang,” kata Arsya.
Rupanya, kurir berinisial A sudah bekerja berulang kali di Jakarta selama 4 bulan, sementara tersangka berinisial MU baru pertama datang ke Jakarta melalui Sumatera Utara dan Aceh.
“Yang bersangkutan hanya melakukan pengiriman langsung dari pengendali atasnya, jadi tidak ditawarkan via sosial media. Jadi langsung diantarkan,” kata Arsya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 11 paket berisi sabu dengan berat total 11,355 kg, 6 unit HP berbagai merk, 1 unit mobil Toyota Camry nopol B 8023 BF, alat hisap sabu, 1 unit motor, dan 4 BPKB motor berbagai merk.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
BERITA TERKAIT: