Bahkan Itjen Kemenag telah membentuk Satgas Pencegahan Judi Online yang diketuai oleh Inspektur Investigasi Ahmadun.
“Saya kira kita untuk pemberantasan judi online ini, kalau tidak dimulai diri kita sendiri, maka pemberantasan dan pencegahan ini juga tidak akan bisa dilakukan," kata Ahmadun dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (6/7).
Ahmadun mengingatkan pegawai Kementerian Agama untuk tidak mencoba bermain judi online. Sebab, ada sanksi yang menunggu bagi para pelaku.
“Jangan mencoba-coba perbuatan-perbuatan judi online. Kalau ini nanti ketahuan atau diketahui ada laporan yang masuk kepada kita, maka tidak akan tindak lanjuti dengan menerapkan sanksi pelanggaran hukuman disiplin. Karena ini termasuk perbuatan yang tercela,” kata Ahmadun.
Jika mendapati ASN Kemenag bermain judi online, segera laporkan ke www/simdumas.kemenag.go.id/ atau bisa dengan hubungi nomor 085282707835 melalui Whatsapp.
"Inspektorat Jenderal siap menindaklanjuti," demikian Ahmadun.
BERITA TERKAIT: