Permasalahan ini sebenarnya sudah mendapat perhatian serius dari para ulama di Aceh. Namun tetap butuh peran serta pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini secara tuntas.
"Kita telah lama menerbitkan keputusan dan fatwa untuk mengatasi permasalahan tersebut," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, di Banda Aceh, Selasa (25/6).
Lem Faisal menjelaskan, keputusan MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Muzakarah Masalah Keagamaan-I mengatur tentang penanganan LGBT di Aceh.
"Keputusan ini mengatur permasalahan penanganan dan sanksi kepada komunitas LGBT serta meminta pemerintah untuk melakukan program pencegahan HIV/AIDS di kalangan LGBT," paparnya, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (25/6).
Kemudian Lem Faisal menjelaskan soal Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online yang menegaskan bahwa perjudian online adalah haram. Untuk itu, Lem Faisal meminta pemerintah dan masyarakat untuk memberantas segala jenis perjudian.
Lem Faisal menyebutkan, semua fatwa dan taushiyah yang dikeluarkan oleh MPU Aceh tidak memiliki kepentingan politik atau kelompok tertentu. Fatwa MPU Aceh semuanya untuk kemaslahatan umat Islam dan masyarakat Aceh umum.
Lem Faisal berharap adanya kerja sama berbagai pihak dan pemerintah dalam mengimplementasikan fatwa-fatwa MPU Aceh agar berbagai problematika yang terjadi dapat diselesaikan sesuai dengan hukum Islam.
"Masyarakat kita harus memiliki landasan yang kuat terhadap masalah yang mereka hadapi di tengah-tengah masyarakat itu sendiri," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: