Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengatakan pelaku tersebut membentuk kelompok geng.
“Motif mereka hanya untuk mencari gaya-gayaan untuk mendapat pengakuan kelompok mereka ini hebat dan melawan di Kota Lubuklinggau, mereka ini bukan geng motor ya,” kata Hendrawan, Rabu (12/6).
Hendrawan mengatakan, aksi kejahatan mereka lakukan terhadap korban bernam aMakmul Zaki (17) seorang pelajar yang tercatat sebagai warga Jalan Kenanga 2, Kelurahan Pasar Kemiri, Kecamatan Lubuklinggau Utara. Saat itu korban melintas dengan menggunakan sepeda motor dan langsung dipukul oleh salah seorang pelaku hingga terjatuh.
“Pelaku kemudian merampas handphone milik korban,” ujarnya.
Dari 6 orang pelaku, polisi berhasil menangkap 1 orang sedangkan 5 lainnya melarikan diri. Pelaku di tangkap dari salah satu tempat perbelanjaan modern di daerah Maesat Jaya.
Ia menjelaskan, tindak pidana yang melibatkan anak-anak yaitu perkara 365 ayat 1. Dari pelaku, polis menyita senjata tajam. Dalam hal ini pelaku diancam hukuman penjara 10 tahun.
BERITA TERKAIT: