Ketua Baznas RI KH Noor Achmad menyampaikan, jika daging dam jemaah haji Indonesia didistribusikan ke Indonesia, bisa menjadi salah satu jalan keluar mengatasi stunting di Indonesia.
"Seluruh rangkaian penyembelihan hewan dam jemaah haji Indonesia dilakukan di tanah haram karena jika dilakukan di luar tanah haram, hukumnya menjadi tidak sah," kata Kiai Noor dikutip Jumat (31/5).
Lebih lanjut, Kiai Noor menambahkan, sebagai lembaga yang berperan sebagai penyedia bantuan jaminan sosial bagi fakir miskin di Indonesia, Baznas RI diberi kewenangan untuk mengelola daging dam haji jemaah Indonesia.
Menurutnya, manfaat daging dam untuk masyarakat mustahik Indonesia, misalnya saja terdapat 200 ribu kambing dam jemaah haji, maka jika dikalengkan dapat menghasilkan 4 juta kaleng, tentu hal ini akan sangat bermanfaat bagi mustahik.
Untuk itu, Kiai Noor menambahkan perlunya diupayakan ada kerja sama dengan pihak perusahaan pengalengan sehingga hasilnya juga optimal.
BERITA TERKAIT: