Ini dikatakan pelaku usai ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis kemarin (23/5).
"Niat untuk melakukan pembunuhan sebenarnya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (24/5).
Galang pun sengaja mengeksekusi Ustaz Saidi setelah dua tahun berselang untuk mengelabui orang sekitar.
"Dilaksanakan saat ini dengan alasan supaya orang-orang sekitar rumah korban tidak mengetahui ataupun lupa dengan wajah ataupun identitas pelaku," kata Syahduddi.
Adapun motif Galang memendam dendam kepada Ustaz Saidi karena merasa direndahkan saat berkunjung ke rumahnya sebagai orang yang menyukai cucunya berinisial A.
A dan Galang saat itu bekerja di Pasar Kedoya, A sebagai salah satu pegawai toko dan Galang menjadi sekuriti.
Kini, Galang sah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: