Dalam Pleno yang digelar di Wisma Asri Tiyuh (desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (Tbt), semua Komisioner KPU hadir. Juga M. Rasidi Asisten 3 bidang Administrasi Umum mewakili Pj Bupati, Kepala Bawaslu, Plt Kepala Kesbangpol, perwakilan TNI-Polri, dan perwakilan masing-masing parpol.
Ketua KPU Tubaba, Yudi Agusman menuturkan, dasar hukum penetapan kursi dan calon terpilih adalah berdasarkan surat KPU RI No. 663.
“Yang tidak ada registrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menetapkan kursi dan calon terpilih paling lambat tiga hari sejak MK memberikan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Mk telah mengirimkan BRPK nya pada 29 April,” kata Yudi, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (2/5).
Untuk tahapan selanjutnya, lanjut Yudi, KPU Tubaba menunggu hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing caleg terpilih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Batas waktu untuk menyampaikan tanda Terima laporan LHKPN masing-masing caleg kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, itu paling lama,” jelasnya.
Bagi caleg yang tidak menyampaikan tanda terima LHKPN dari KPK kepada KPU hingga batas waktu yang sudah ditentukan akan mendapat sanksi.
“Merujuk pada peraturan bagi caleg terpilih akan diberikan sanksi tidak akan dilantik,” tegas Yudi.
Adapun pelantikan caleg terpilih ini akan dilaksanakan pada akhir Agustus atau awal September.
“Sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) dari anggota DPRD Kabupaten Tubaba,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: