"Hasil tes urine hari ini, sebanyak 40 pengemudi di Terminal Amplas, Medan, 39 orang dinyatakan negatif, satu orang warga Padangsidimpuan positif narkoba," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (9/4)
Hadi melanjutkan pengemudi bus angkutan perusahaan R itu dengan jurusan Medan ke Jambi tersebut kemudian digantikan dengan sopir yang lainnya.
"Kemudian ARM diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan terhadap barang bukti tersebut," ucapnya.
Mantan Kapolres Biak itu menegaskan seluruh pengemudi dilarang menggunakan alkohol dan obat-obtan berbahaya karena beresiko akan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.
Hadi pun mengimbau kepada para sopir agar mengutamakan keselamatan di jalan, jangan sampai ugal-ugalan karena sangat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain.
"Polisi akan menindak tegas, bagi para pengemudi yang mengendarai kendaraan yang dapat menimbulkan risiko kecelakaaan," kata Kabid Humas.
BERITA TERKAIT: