“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad dikutip Minggu (7/4).
Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan. Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Adapun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.
“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” kata Abu.
Abu memastikan penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” tutup Abu.
BERITA TERKAIT: