Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) diliburkan hari ini/Repro
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meliburkan pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek). Hal ini bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari ini, Kamis (28/9).
"Dalam rangka libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 September 2023, pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM dan unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan," tulis akun @tmcpoldametro di media sosial X.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 September 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada Jumat (29/9) dengan mekanisme perpanjangan.
Namun bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 September 2023 dan tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada Jumat (29/9) maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Tak hanya itu, layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten juga diliburkan dan dibuka kembali pada Jumat 29 September 2023.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: