Menanggapi hal ini Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa anak buahnya sudah melakukan investigasi terkait adanya desa fiktif.
Hasilnya, kata Abdul Halim, Kemendes PDT dan Transmigrasi menemukan adanya desa maladministrasi dalam artian desa yang tidak memiliki dan melengkapi standar pelayanan secara lengkap sebanyak lima desa.
"Enggak banyak. Hanya tiga atau empat gitu yang kita deteksi," kata Mendes PDT kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/9).
Meski begitu, Mendes tidak menerangkan secara detail desa mana saja yang dikategorikan desa maladministrasi tersebut.
Namun, pihaknya memastikan desa maladministrasi itu sudah dilakukan pendampingan dari kemendes.
"Kalau maladministrasi itu pasti diawali oleh pendampingan Inspektorat," kata Abdul Halim.
Disinggung mengenai adanya potensi kecurangan dalam pemilu yang dimanfaatkan kelompok tertentu di desa maladministrasi ini, Mendes Abdul Halim meyakini hal itu tidak akan terjadi.
"Enggak ada. Enggak ada itu. Karena dideteksi secara objektif. Desa itu skupnya kecil banget jadi mudah sekali diawasi. Mudah banget. Ada sesuatu apa di satu titik itu pasti ketahuan. Enggak mungkin enggak ketahuan. Artinya gak bisa ditutup-tutupi," tutupnya.
BERITA TERKAIT: