Melalui siaran persnya, Biro Humas Kementerian Kominfo menyatakan menghormati dan mentaati segala proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
"Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Biro Humas Kementerian Kominfo, seperti dikutip redaksi melalui Website resminya, Rabu (17/5).
Namun, saat redaksi mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut terkait perkara yang menjerat menteri, belum ada pihak dari Kementerian Kominfo yang memberi penjelasan.
Seperti diberitakan, dugaan kasus korupsi itu melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, yang hari ini ditetapkan Kejagung RI sebagai tersangka.
Politikus Nasdem itu terjerat kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo 2020-2022, yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.
BERITA TERKAIT: