Bersamaan libur bersama, masyarakat bebas melintas semua lokasi kawasan ganjil genap tanpa perlu khawatir sanksi tilang.
"Kepada pengguna jalan diimbau menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku," demikian informasi yang ditulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melalui Instagram resminya, Selasa (18/4).
Cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
BERITA TERKAIT: