Acara pemusnahan arsip ii disertai dengan penandatangan berita acara pemusnahan oleh tim dan para saksi.
Arsiparis Ahli Muda Dispusip DKI Jakarta, Asikin mengatakan, arsip yang dimusnahkan sudah tidak memiliki nilai guna dan habis masa retensi berdasarkan Kepgub nomor 1599 Tahun 2021.
Dari hasil penilaian Panitia Penilai Arsip, total ada 915 berkas dimusnahkan dari 958 berkas arsip yang sebelumnya diusulmusnahkan.
Sementara itu, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dispora DKI, Marulloh berharap Dispora hanya menyimpan arsip yang masih memiliki nilai guna.
"Pemusnahan arsip ini diharapkan Dispora mampu menyajikan arsip yang berkualitas sebagai sumber informasi kepada seluruh stakeholder baik pimpinan, pihak pengawas eksternal, maupun kepada masyarakat," jelas Marulloh.
Dengan pelaksanaan pemusnahan arsip ini, Dispora menargetkan nilai pengawasan kearsipan internal berubah dari "Baik" di tahun 2022 menjadi "Memuaskan" atau "Amat Memuaskan" di tahun 2023 ini.
BERITA TERKAIT: