Dalam riset tersebut, kepercayaan publik terhadap Bhayangkara membaik. Menurut Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, hal itu menunjukkan Kapolri serius membenahi internalnya.
"(Membaiknya kepercayaan publik) ini berkat Kapolri yang serius dalam benah-benar internal, seperti kasus Sambo tidak ada yang ditutup-tutupi, disikat," kata Haris saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/3).
"Ada kasus lain soal narkoba yang menjerat jenderal bintang dua (Teddy Minahasa). Habis itu, banyak beberapa kasus (lain yang juga disikat), seperti calon penerimaan Bintara di Jateng," sambungnya.
Haris melanjutkan, upaya reformasi polisi yang dilakukan Jenderal Sigit selaras dengan visi misi yang dicanangkan. "Reformasi bentuknya presisi."
Kendati demikian, dirinya mengingatkan, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan Jenderal Sigit guna meraih kepercayaan publik. Dicontohkannya dengan penanganan beberapa kasus yang masih mandek dan menjadi perhatian publik.
"Kita ingin Polri benar-benar dipercaya kembali oleh masyarakat sehingga penegakan hukum di Indonesia oleh Polri sebagai ujung tombak benar-benar bisa buat Indonesia menjadi negara hukum," tuturnya.
Polri pun disarankan membuat sistem yang memungkinkan laporan masyarakat dapat terpantau secara daring (online) dan langsung (live). Dengan demikian, transparansi penanganan perkara itu benar-benar terasa.
"Jadi, Polri hari ini harus buat suatu sistem yang memang memungkinkan perkembangan kasus yang berdasarkan laporan masyarakat di-upload sehingga diketahui publik. Setidaknya diketahui pelapor," paparnya.
"Jadi, bukan penyelidikan-penyidikan (yang terbuka). Itu harus ditutupi. Tapi, jalannya proses itu minimal pelapor bisa tahu dan bisa diakses instansi lain seperti Kompolnas sehingga mempersempit ruang bagi oknum-oknum yang ingin menggerus institusi Polri," sambungnya.
Haris melanjutkan, membaiknya kinerja Polri mesti diikuti kejaksaan serta kehakiman dan pengadilan. Baginya, meningkatnya kinerja ketiga lembaga penegak hukum tersebut bakal berdampak dengan penutupan lembaga sementara (ad hoc) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ketiga institusi hukum ini harus meraih kepercayaan masyarakat. Efeknya adalah lembaga ad hoc bisa dibubarkan dengan sendirinya. Jadi, kalau tingkat kepercayaan masyarakat rendah sekali, nanti bukan hanya KPK yang tercipta, mungkin nanti ada lembaga lain yang dikehendaki publik," tandasnya.
BERITA TERKAIT: