"Pelayanan SIM wilayah DKI Jakarta akan tutup sementara selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi," demikian keterangan TMC Polda Metro Jaya sebagaimana diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (23/3).
Nantinya, layanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada Jumat 24 Maret 2023. Untuk para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada hari ini, dapat diperpanjang pada hari berikutnya.
"Dalam rangka libur nasional Hari Raya Nyepi 2023 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 22 dan 23 Maret 2023 dapat diperpanjang pada tanggal 24 Maret 2023," lanjutnya.
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, akan diberlakukan proses mekanisme penerbitan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
BERITA TERKAIT: