Misrani merasa keberatan atas penangkapan yang dialami suaminya. Sebab, dia menganggap suaminya tidak mempunyai hubungan dengan pengedar narkoba yang dilakukan Faisol (pelaku).
"Suami saya berhubungan dengan Faisol hanya sebatas urusan jual beli kendaraan, tidak lebih dari itu," ujar Misrani, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (18/3).
Bahkan, kata dia, di dalam fakta di persidangan, pelaku menyatakan bahwa suaminya tidak terlibat dalam kasus narkoba.
Terlebih, pihak kepolisian juga tidak mampu menghadirkan dua saksi lainnya yang tercantum dalam BAP yaitu Yuzhela dan seorang supir truk yang ditemui ketika penangkapan.
"Berdasarkan fakta dalam persidangan tidak ada satu alat buktipun, baik bukti saksi dan bukti surat yang menyatakan suami saya terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya," tuturnya.
Meski demikian, dia merasa dizolimi karena hakim tetap memberikan vonis 9 tahun 4 bulan kepada suaminya.
"Hakim memberikan vonis 9 tahun 4 bulan, lantas bagaimana saya menghadapi ini semua, saya sangat dizolimi," tegasnya.
Lantas, dia berharap dengan mengajukan banding dan mengirimkan surat terbuka ke Presiden Joko Widodo bisa menemukan keadilan atas kasus yang dialami suaminya.
"Saya sudah tidak tahu lagi mau mencari keadilan di mana, saat ini saya sedang mengupayakan untuk banding dengan harapan saya menemukan keadilan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: