Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Deny Syahputra yang didampingi oleh Elfama Zain dan R Daddy Haryanto masing-masing sebagai hakim anggota dalam sidang pada Jumat (17/3). Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil Saka dan penasehat hukum terdakwa, Rahmat Hidayat.
Majelis Hakim menilai terdakwa Jolly Rusli, terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Mengadili menyatakan terdakwa Jolly Rusli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut umum, menjatuhkan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda 100 juta rupiah dan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan dijatuhkan kurungan selama tiga bulan," kata hakim ketua, Deny Syahputra dalam amar putusannya dikutip dari
Kantor Berita RMOLAceh.
Tidak hanya itu, terdakwa Jolly Rusli juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.
Apabila terdakwa tidak membayarnya maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi maka terdakwa akan dikenakan kurungan penjara selama satu tahun lima bulan.
Usai majelis Hakim membaca amar putusan tersebut terdakwa dan JPU Kejati Aceh menyatakan pikir - pikir terhadap vonis tersebut. Dalam sidang yang berlangsung sejak 15.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas II B Aceh Singkil.
BERITA TERKAIT: