Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan, berdasar pantauan jajarannya di daerah, ada sejumlah wilayah di Papua yang belum selesai Coklit.
“Terjadi di 7 kabupaten/kota di Provinsi Papua,†tambah Lolly, kepada wartawan, Jumat (17/3).
Menurutnya, 7 kabupaten/kota di Papua yang belum selesai Coklit memiliki luasan dan jumlah capaian berbeda-beda.
Ia menyebutkan, daerah Mamberamo Raya terdapat 8 distrik yang di dalamnya ada 30 kampung. Selain itu, ada 11 kampung di 3 distrik dalam wilayah Keerom yang belum selesai Coklit.
“Kemudian di Jayapura (2 Distrik 4 kampung), Asmat (2 distrik 7 kampung), Pegunungan Bintang (1 kampung), Dogiyai (5 distrik belum 100 persen), dan Sarmi (1 distrik 7 kampung),†urainya.
Penyebab belum selesainya Coklit karena faktor pelaksanaan yang tidak sesuai jadwal. "Penyebabnya, pelaksanaannya terlambat,†ucapnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu RI, itu mengingatkan KPU Provinsi Papua agar tidak melakukan Coklit pasca 14 Maret 2022.
“Hingga ada surat keputusan KPU RI sebagai legalitas perpanjangan masa Coklit,†pungkas Lolly.
BERITA TERKAIT: