Amanda bersama kuasa hukumnnya Enita Edyalaksmita mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (16/3).
Laporan pun diterima dengan nomor register: LP/B/1376/III/2023/POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 Maret 2023.
Dalam laporannya, Mario Dandy disangkakan telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaiman Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Saat dimintai keterangan para awak media, Amanda yang mengenakan blus berwarna putih dipadu celana panjang hitam serta masker putih tidak berkomentar banyak.
"Sudah diserahkan sama kuasa hukum. Jadi tolong ikuti saja sesuai kata kuasa hukum," ucap Amanda.
Nama Amanda sendiri sebelumnya santer diberitakan karena diduga terseret dalam kasus penganiayaan yang dialami oleh David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
Amanda disebut-sebut sebagai pemberi informasi yang membuat Mario marah.
BERITA TERKAIT: