Surat bernomor T-301.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Ridwan Djamaluddin. Dalam surat itu, tertulis jumlah produksi batubara maksimal 60.000 ton.
Surat ini keluar di tengah sanksi pencabutan izin oleh Presiden Jokowi terhadap izin perusahaan itu. Keluarnya RKAB IUP ini menimbulkan tanda tanya, apakah asli atau palsu (aspal).
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini akhir Desember 2022 lalu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel Hendriansyah menolak berbicara lebih jauh. Namun dia menduga surat itu tidak seperti sebagaimana mestinya.
"Sejak Oktober, sepengtahuan saya persetujuan RKAB IUP OP seharusnya ditandatangani oleh Menteri ESDM. Tapi secara persis yang berwenang untuk mengonfirmasi hal ini adalah Dirjen Minerba, atau bisa ke Kordinator Inspektur Tambang disini," kilahnya dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel.
Sebab seperti diberitakan sebelumnya, meski izinnya juga telah telah dicabut, namun perusahaan itu terlihat tetap beroperasi di wilayah Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Bahkan terkait hal ini, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Putra Hulu Lematang, Al Haiqal saat ditemui
Kantor Berita RMOLSumsel, mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait operasionalnya. Mulai dari Bupati Lahat, perangkat pemerintahan setempat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel hingga Kordinator Inspektur Tambang (Korit) Sumsel.
“Kita selalu koordinasi dengan seluruh pihak tersebut,†ucapnya. Secara terperinci, perihal kordinasi seperti apa yang dilakukan, Haiqal tidak mengungkapkan secara lanjut. Atas dasar itulah, Haiqal mengatakan, pihaknya masih melakukan kegiatan pertambangan.
BERITA TERKAIT: