Pilpres 2019: Hindari Dugaan Pelanggaran, Petahana Harus Cuti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Minggu, 03 Maret 2019, 14:12 WIB
Pilpres 2019: Hindari Dugaan Pelanggaran, Petahana Harus Cuti
Ilustrasi/net
Kecil Besar
rmol news logo . Calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) tidak dibenarkan memanfaatkan fasilitas negara selama melakukan kampanye Pilpres.

“Kalau tidak mau dilabel diduga melanggar, Capres yang masih menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, harus cuti," ujar Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Nurul Barizah, kepada wartawan, Minggu (3/3) di Surabaya.

Menurut Nurul, cuti merupakan solusi agar Presiden tidak dicap melakukan abuse of power. Termasuk hal lainnya.

"Cuti itu penting untuk menghindari abuse of power. Menghindari penyalahgunaan wewenang dan kesempatan,” jelas Nurul.

Pandangan Dekan FH Unair ini menanggapi dugaan pemanfaatan fasilitas negara oleh Presiden Joko Widodo ketika melakukan kampanye sebagai calon Presiden.

“KPU dan Bawaslu harus tegas menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, tanpa harus tebang pilih,” ujar Nurul.

Nurul menekankan, pendapat yang dilontarkannya tidak dalam posisi untuk membela salah satu paslon. Dia berharap kedua paslon dapat saling menjaga satu sama lain guna mencegah perpecahan di masyarakat akibat perlakuan yang tidak adil.

“Ketika ada pelanggaran dari tim sukses salah satu paslon kemudian tidak diproses, maka pelanggaran dari paslon lain menjadi tidak diproses juga. Namun baru bisa dikatakan adil jika pelanggaran yang dilakukan oleh kedua paslon diproses,” jelasnya.

Label sebagai petahana, kata Nurul, seperti dilansir Kantor Berita RMOL Jatim, jangan dijadikan tameng untuk tidak menindak tegas pelanggaran yang dilakukan peserta Pilpres 2019.

“Jangan ketika karena petahana, lalu memiliki power dan sebagainya kemudian tidak diproses dan mengakibatkan pihak yang bukan petahana juga tidak diproses. Mestinya kita kembalikan pada koridor hukum, semuanya harus diposes sesuai ketentuan hukum yang berlaku saat pelanggaran dilakukan,” tutup Nurul. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA