
Setelah melakukan perbaikan kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan sebanyak 33.270.845 pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 138.050 buah yang tersebar di 27 Kabupaten kota.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di kantor KPU Jabar, Selasa (11/12). Turut hadir dalam rapat itu perwakilan Bawaslu, pemerintahan provinsi Jabar dan perwakilan dari semua partai politik peserta pemilu.
Dikatakan anggota KPU Jabar, Titik Nurhayati, rapat pleno berjalan lancar dan hasil pleno di setujui oleh Bawaslu Jabar dan perwakilan dari parpol.
“Rapat pleno DPT hasil perbaikan ke 2 clear tanpa rekomendasi, dan semua sudah sinkron dengan aplikasi sidalih seratus persen," ujar Titik kepada
RMOL Jabar, Rabu (12/12).
Titik juga menjelaskan, dari 33.270.845 pemilih Jabar sebut, terdapat 48.836 pemilih disabilitas.
[yls]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.