Tak hanya itu, operasi ini juga menyasar puluhan kendaraan angkutan umum yang mamasang gambar caleg pada kaca bagian belakang (branding). Petugas menghentikan mobil-mobil itu dan langsung mencopot poster tersebut.
Anggota Bawaslu OKU Divisi Pengawasan Hubal dan Humas, Yeyen Andrizal, mengatakan, pihaknya menertibkan APK yang melanggar aturan kampanye. Seperti pemasangan poster caleg di batang pohon, tiang listrik. Bahkan, ditemukan pula pemasangan poster di lingkungan sekolah.
“Sudah kita turunkan semua untuk APK yang melanggar, ada sebagian APK yang memang dipasang di rumah pribadi atau pekarangan pribadi, itu tidak kita turunkan," ujar Yeyen, Rabu (12/12), seperti dilansir
RMOL Sumsel.
Terkiat banyaknya APK yang menyebar melalui media sosial, yang disebarkan oleh akun facebook atau twitter yang tidak terdaftar di KPU, Yeyen mengatakan, sesuai dengan arahan pimpinan, selama konten atau tautan yang dibagikan tidak bersifat provokatif, SARA, dan hoax, Bawaslu masih memberikan kelonggaran.
"Untuk akun medsos yang tidak terdaftar di KPU namun ikut membagikan atau memposting salah satu caleg berupa ajakan dan poster, selagi hal tersebut tidak menjadi polemik. Ya, kita rasa, okelah diberikan kelonggaran," kata Yeyen.
Yeyen mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Satlantas Polres OKU dan Dishub terkait mobil pribadi yang dijadikan mobil ambulans dengan branding foto caleg yang ikut bertarung di Pileg 2019.
"Kalau peruntukannya itu wewenang pihak kepolisian mobil pribadi diubah menjadi ambulan, makanya kita akan lakukan koordinasi lagi dengan satlantas dan dishub," tandas dia.
[yls]