Usai Bersidang, Jokowi Serahkan Nasib Perkara ke Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Jumat, 06 November 2026, 03:26 WIB
Usai Bersidang, Jokowi Serahkan Nasib Perkara ke Hakim
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026 (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)
Kecil Besar
rmol news logo Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sepenuhnya proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

“Kita serahkan semuanya pada Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat. Saya hanya minta keadilan agar nama baik saya terhadap tuduhan ijazah palsu ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik,” kata Jokowi usai menjalani persidangan sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo, Kamis, 5 November 2026.

Ia juga mengingatkan bahwa proses persidangan belum sampai pada tahap putusan pengadilan.

“Ini kan belum pada tahapan nanti keputusan pengadilan. Jadi kita menunggu, sabar menunggu dulu,” kata Jokowi.

Jokowi berharap proses hukum dapat memberikan kepastian atas tuduhan yang selama ini ditujukan kepadanya.

Ia juga berharap perkara tersebut menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah menuduh atau menyebarkan informasi yang dapat mencemarkan nama baik orang lain.

“Saya berharap saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat ini agar menjadi pembelajaran kita semuanya. Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah sehingga mencemarkan nama baik seseorang. Ini untuk pembelajaran kita semuanya,” pungkas Jokowi.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA