Kuasa Hukum Jokowi Puas Bisa Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Kamis, 05 November 2026, 19:21 WIB
Kuasa Hukum Jokowi Puas Bisa Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Persidangan
Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan usai persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)
Kecil Besar
rmol news logo Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengaku puas dengan kesaksian mantan Presiden tersebut dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026.

Yakup mengatakan, Jokowi telah memperlihatkan dokumen ijazah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi dalam persidangan tersebut.

“Kami sangat puas dengan hasilnya, karena akhirnya Pak Jokowi bisa menunjukkan seluruh ijazahnya dari SD sampai S1, semua diperlihatkan,” kata Yakup.

Menurut dia, Jokowi juga memberikan penjelasan terperinci mengenai perjalanan akademiknya selama menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Penjelasan itu, lanjut Yakup, mencakup proses pendaftaran kuliah, dokumen kelulusan, hingga hal-hal teknis terkait penyusunan skripsi.

“Pak Jokowi sangat jelas, sangat detail, sangat lengkap menjelaskan dari perkuliahannya, dari pendaftaran, hingga dokumen-dokumen pendukung untuk kelulusan,” ujarnya.

Yakup menyebut Jokowi bahkan mampu menjawab pertanyaan mengenai tempat pencetakan skripsi, mesin yang digunakan, hingga dokumen administrasi perpustakaan.

Ia menilai kemampuan Jokowi menjelaskan sejumlah detail tersebut menjadi bagian penting dari pemeriksaan di hadapan majelis hakim.

Yakup juga menanggapi pertanyaan dari pihak terdakwa yang menurut penilaiannya tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara.

Meski demikian, ia mengatakan Jokowi tetap menjawab seluruh pertanyaan dengan tenang dan jelas.

“Kami sangat puas di hari ini. Pak Jokowi bisa mendapatkan kesempatan untuk menunjukkan ijazahnya di forum yang paling terhormat ini, di depan Yang Mulia Majelis Hakim,” tuturnya.

Terkait polemik tanda tangan guru besar UGM, Prof. Sumitro, Yakup mengatakan pihak kampus nantinya akan memberikan penjelasan mengenai surat keputusan pengangkatan yang disebut telah terbit pada 1985.

Ia juga menyebut Jokowi telah menjelaskan bahwa Prof. Sumitro langsung menandatangani dokumen ketika dimintai tanda tangan.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA