PAPD: Ungkap Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 05 November 2026, 02:57 WIB
PAPD: Ungkap Aktor Intelektual Penyadapan Presiden
Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Agus Rihat P. Manalu. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Agus Rihat P. Manalu, mendesak pengusutan secara menyeluruh terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, jajaran kabinet, serta sejumlah tokoh nasional.

Rihat menilai perkara ini merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan negara, perlindungan komunikasi pejabat negara, supremasi hukum, dan integritas institusi pemerintahan.

Menurutnya, apabila benar terdapat penyalahgunaan sistem penyadapan negara untuk kepentingan di luar penegakan hukum, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak boleh ditoleransi.

"Persoalan ini tidak boleh berhenti pada siapa yang memasukkan nomor telepon ke dalam sistem penyadapan. Publik harus mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, siapa yang menggunakan, dan siapa yang menerima hasil penyadapan tersebut. Kita harus mengungkap sampai ke akar-akarnya," kata Rihat melalui keterangan tertulis, Kamis 5 November 2026.

PAPD memandang bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden dan jajaran kabinet bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur administrasi institusi.

Apabila terbukti dilakukan secara ilegal dan terorganisasi, tindakan tersebut dapat membuka kemungkinan adanya penyalahgunaan instrumen negara untuk kepentingan kelompok tertentu.

Rihat mempertanyakan apakah perangkat dan kewenangan institusi negara telah digunakan untuk mengawasi pusat pemerintahan di luar mekanisme hukum yang sah.

"Jangan sampai ada negara di dalam negara. Institusi yang memiliki kewenangan dan fasilitas penyadapan harus tunduk kepada konstitusi dan undang-undang, bukan menjadi alat kepentingan pribadi, kelompok, ataupun jaringan kekuasaan tertentu," kata Rihat.

Terkait penetapan Listyo Sigit Prabowo bersama beberapa perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, PAPD meminta proses hukum dilakukan secara independen dan transparan.

Rihat menegaskan bahwa jabatan, pangkat, dan kedudukan seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum.

Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses pembuktian yang sah, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

PAPD menilai pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab penyidik adalah siapa pihak yang menggunakan dan menerima informasi hasil penyadapan.

Rihat meminta penyidik tidak hanya mengungkap pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual dan pihak yang memperoleh keuntungan dari informasi tersebut.

"Jangan hanya mengungkap siapa yang menyadap. Ungkap juga siapa yang menikmati hasil sadapan. Siapa yang menggunakan informasi tersebut dan untuk kepentingan siapa? Inilah yang harus menjadi perhatian utama penyidikan," ujar Rihat.

Pasal Makar

PAPD juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya tindak pidana terhadap keamanan negara apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tujuan dan tindakan yang memenuhi unsur makar sebagaimana diatur dalam KUHP.

Namun, penerapan pasal makar harus berdasarkan bukti dan pemenuhan unsur pidana, bukan sekadar dugaan atau asumsi.

Apabila ditemukan keterlibatan pihak-pihak yang secara terorganisasi berupaya merusak tatanan konstitusional atau mengancam keamanan negara, seluruh pihak tersebut harus diproses sesuai hukum.

"Jangan ada kompromi terhadap siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan terhadap negara. Hukum harus ditegakkan secara transparan dan tanpa pandang bulu," kata Rihat.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA