Di Sidang MK:

Pakar Hukum Dorong Standar Teknis Penghitungan Kerugian Keuangan Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 05 November 2026, 00:02 WIB
Pakar Hukum Dorong Standar Teknis Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) hadir sebagai Pihak Terkait di sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026. (Foto: Dok. AAAFI)
Kecil Besar
rmol news logo Penghitungan kerugian keuangan negara memerlukan pembentukan standar teknis yang berlaku seragam bagi seluruh pihak dan lembaga auditor di Indonesia. 

Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI), Jan Samuel Maringka saat hadir sebagai Pihak Terkait di sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026. 

“Penghitungan yang keliru secara metodologis akan menghasilkan angka yang keliru, siapa pun pelaksananya dan siapa pun yang menugaskannya,” kata Maringka, Rabu 4 November 2026. 

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Asrul Sani, berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK.

Pada kesempatan itu AAAFI mengusulkan pembentukan standar teknis penghitungan kerugian keuangan negara sebagai panduan baku yang mengikat dan berlaku seragam. 

Kehadiran AAAFI didasarkan pada kepentingan langsung organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025, tanpa mendalilkan kerugian konstitusional. 

“Mengenai lembaga mana yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan negara, AAAFI tidak menyampaikan tafsir maupun sikap politik,” kata Maringka.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penafsiran Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 kepada kewenangan Majelis Hakim Konstitusi. Pokok keterangan AAAFI berfokus pada satu hal mendasar yakni metodologi penghitungan kerugian keuangan negara. 

AAAFI mencermati bahwa dalam persidangan tindak pidana korupsi, Majelis Hakim kerap dihadapkan pada dua angka kerugian negara yang berbeda secara signifikan atas dasar fakta yang sama, yaitu angka dari penuntut umum berdasarkan laporan BPK, BPKP, atau Inspektorat, dan angka dari penasihat hukum melalui ahli. 

Perbedaan angka berlipat-lipat tersebut umumnya tidak bersumber dari perbedaan fakta, melainkan dari perbedaan metode penghitungan. Tanpa parameter bersama, hakim cenderung hanya dapat menerima atau menolak suatu besaran secara utuh, yang menimbulkan keresahan majelis hakim serta ketidakpastian hukum bagi terdakwa, penuntut umum, dan negara. 

Dampak ketiadaan standar metodologi seragam ini terbukti nyata dalam praktik peradilan. Berdasarkan data Kejaksaan RI dalam persidangan perkara a quo pada 3 Agustus 2026, dari sekitar 1.693 perkara korupsi periode 2024 hingga Mei 2026, sebanyak 92,4 persen perkara menggunakan penghitungan BPKP, APIP/Inspektorat, dan auditor internal Kejaksaan. 

Sementara hanya 7,6 persen menggunakan penghitungan BPK. Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 tanggal 3 Desember 2025 perkara komoditas timah, Mahkamah Agung mengoreksi penetapan awal kerugian negara sebesar Rp300 triliun menjadi Rp28,93 triliun setelah memisahkan komponen kerugian lingkungan sebesar Rp271,07 triliun yang sebelumnya dicampuradukkan. 

Dari kacamata akuntansi forensik, Wakil Ketua Umum II AAAFI, Mohammad Mahsun menjelaskan bahwa frasa "nyata dan pasti jumlahnya" dalam Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 jo Pasal 1 angka 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 pada hakikatnya adalah sebuah konstruksi atau konsep, bukan alat ukur langsung. 

“Konstruksi tersebut memerlukan parameter pengujian terukur dan diterapkan melalui metode penghitungan yang alasannya wajib dijustifikasi secara tertulis,” kata Mahsun. 

Lebih lanjut, AAAFI merumuskan enam parameter kumulatif untuk menguji kerugian negara yaitu keterlacakan dokumen sumber; kemampuan untuk direkalkulasi; kemampuan direplikasi oleh pemeriksa independen lain; kemurnian kategori kerugian; bebas dari penghitungan ganda; serta yang terakhir, keterkaitan kausal langsung akibat perbuatan melawan hukum. 

Mahsun lantas merinci, kata "nyata" diuji melalui keterlacakan, kemurnian kategori, dan keterkaitan kausal, sedangkan frasa "pasti jumlahnya" diuji melalui kemampuan direkalkulasi, direplikasi, serta bebas dari penghitungan ganda. 

Guna menjamin kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, AAAFI merekomendasikan pembentukan standar teknis yang memuat delapan elemen utama.

Kedelapan elemen tersebut ialah penentuan batas antar-kategori kerugian, hierarki dan justifikasi pemilihan metode, penentuan nilai wajar dan sumber pembanding, kecukupan serta kemandirian perolehan bukti, pengujian kausalitas dan atribusi, pengujian penghitungan ganda antar-berkas perkara, review mutu independen, dan jaminan akses kertas kerja audit bagi pihak terperiksa. 

AAAFI berharap masukan keahlian ini dapat membantu Mahkamah Konstitusi dalam menyamakan persepsi dan membangun kerangka pembuktian hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak di Indonesia.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA